Jokowi dan Anies dinyatakan Melawan Hukum terkait Penanganan Polusi Udara di Jakarta

20 September 2021 | 2
sumber : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MediaJustitia.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian gugatan warga atas polusi udara Jakarta. Sejumlah poin-poin hukuman terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat dibacakan pada sidang hari Jumat, (17/09) setelah penundaan berkali-kali

Perkara ini diajukan oleh 32 warga yang menggugat lima pihak, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat menjadi turut tergugat. 

Majelis Hakim menolak semua eksepsi Para Tergugat. Dalam hal ini berarti para penggugat sudah mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang dipersyaratkan, termasuk punya kepentingan hukum untuk menggugat kelalaian negara memenuhi hak atas udara bersih. Sekalipun demikian, majelis menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menetapkan Presiden RI, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri beserta Gubernur DKI Jakarta telah melanggar hukum dan bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Majelis Hakim juga menghukum kelima tergugat untuk melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, antara lain:

  1. Presiden RI dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif.
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
  3. Menteri Kesehatan dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
  4. Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
  5. Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan.atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Dalam Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir tahun 2020, Jakarta berada pada peringkat terburuk kesembilan secara global dan dalam hal tingkat PM 2.5 atau partikel halus, polutan udara Jakarta dapat berbahaya bagi manusia dalam tingkat tinggi.

Oleh karenanya, para penggugat menilai putusan yang diambil hakim sudah tepat dan bijaksana. Terutama apabila mengingat proses pembuktian di persidangan telah membuktikan dengan jelas bahwa pemerintah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa pihak tergugat seharusnya bisa menerima kekalahan dengan bijaksana dan berfokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara dibandingkan melakukan hal sia-sia seperti upaya hukum perlawanan seperti banding maupun kasasi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...