Jokowi Sahkan Perpres Baru Tentang Vaksin Covid-19

19 February 2021 | 7

MediaJustitia.com: Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021. Perpres ini mengubah ketentuan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 lalu.

Terdapat beberapa perubahan dari Perpres ini, diantaranya dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional tidak lagi hanya untuk penyediaan vaksin COVID-19, melainkan juga meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19.

Perubahan berikutnya adalah terdapat penghentian pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan vaksin COVID-19 yang diatur dalam Pasal 11. Sebelumnya, penghentian tersebut dapat terjadi hanya jika terjadi keadaan kahar, namun Perpres 14/2021 mengatur bahwa penghentian pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan vaksin COVID-19 juga dapat terjadi dalam hal terjadi kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID-19. Adapun tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure) diatur dalam kontrak atau kerja sama. Perpres 14/2021 ini juga mengubah Pasal 19 Perpres sebelumnnya berkaitan dengan pembayaran uang dimuka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19.

Perpres 14/2021 ini juga menambahkan beberapa aturan baru seperti Pasal 11A menerangkan bahwa dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, maka Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas. Pasal Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur mengenai kewajiban sasaran penerima vaksin untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Berdasarkan kedua pasal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 tersebut wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Bagi yang tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi administrative.

Sanksi administrative yang diterima adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda. Sanksi yang dikenakan juga merujuk pada ketentuan UU tentang wabah penyakit dan menular.

Ketentuan terakhir yang ditambahkan adalah Pasal 15A dan Pasal 15B yang menjelaskan lebih lanjut mengenai kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres 14/2021 diatur bahwa dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19, akan dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...