Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong Iuran

2 June 2020 | 5
Presiden Joko Widodo

MediaJustitia.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut.

PP yang diteken dan diundangan 20 Mei 2020 lalu ini pun mempercepat operasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pasal 7 PP 25/2020 ini menyebutkan bahwa BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, namun bisa diakses oleh seluruh perusahaan namun tidak diwajibkan.

Sedangkan, pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera terdiri dari calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip MediaJustitia, Selasa (2/6).

Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja. 

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” tulis aturan itu.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. 

Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Meski begitu, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...