Mediajustitia.com – Bersama Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI), Justitia Training Center berkolaborasi dengan Hukumonline selenggarakan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, pada 19 s.d. 22 Maret 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti sebanyak 27 peserta dari berbagai kalangan baik instansi maupun individu. Kegiatan dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pelatihan selama 3 hari, dan Uji Kompetensi di hari terakhir.
Sambutan pembuka disampaikan oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., selaku Presiden Direktur Justitia Training Center yang menekankan bahwa Kontrak pengadaan harus melindungi kepentingan pengguna barang/jasa, seperti pemerintah atau perusahaan, agar mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, kontrak juga harus adil bagi penyedia barang/jasa dengan memberikan kepastian hukum dan jaminan pembayaran sesuai kesepakatan.
“Salah satu tantangan utama dalam penyusunan kontrak pengadaan adalah menyeimbangkan kepentingan antara penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa. Di satu sisi, kontrak harus memberikan perlindungan yang cukup bagi pemerintah atau perusahaan sebagai pengguna, agar mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, kontrak juga harus adil bagi penyedia barang/jasa, agar mereka dapat menjalankan kewajibannya dengan kepastian hukum yang jelas dan mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.” Jelasnya.
Andriansyah Tiawarman K, juga menjelaskan penyusunan kontrak harus dilakukan dengan cermat berdasarkan teori, asas, peraturan, dan praktik hukum agar sesuai regulasi, memberikan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan manfaat bagi semua pihak.
“Terlebih, klausul dalam kontrak dapat memberi pengaruh yang sangat besar di kemudian hari. Maka dari itu, membuat kontrak tidak bisa asal-asalan, harus memperhatikan teori, asas, peraturan yang berlaku, serta praktik hukum secara universal, sehingga peran perancang kontrak menjadi sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi, perlindungan hukum bagi para pihak, serta optimalisasi manfaat bagi institusi maupun masyarakat luas.” Jelas Andriansyah.
Chief Operating Officer Hukumonline.com, Jan Ramos Pandian, juga memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias atas terselenggaranya pelatihan dan sertifikasi ini.
“Kami sangat senang dapat melaksanakan pelatihan dan sertifikasi perancang kontrak barang dan jasa. Peran Bapak/Ibu sebagai perancang kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting,” ungkap Jan Ramos.
Menurutnya, peran ini tidak hanya terkait aspek teknis, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan pengadaan barang dan jasa di perusahaan atau organisasi masing-masing.
Jan Ramos menambahkan bahwa seorang perancang kontrak perlu memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya tentang keterampilan teknis, tetapi juga tentang keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa.
“Perancang kontrak harus menguasai kontrak yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan pengadaan sangat kompleks dan rumit, sehingga memahami peraturan ini sangat penting agar proses pengadaan berjalan efektif dan sesuai aturan,” tambahnya.
Para narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini antara lain, Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., MMgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.; Khalid Mustafa, S.T., M.kom., CCMS., C.M.C., C.Psp., CCD., CPCD., CLD., CLA., CPSt.; Reghi Perdana, S.H., LL.M.; Rista Natalia Sinaga, S.E., M.E.
Pada hari terakhir kegiatan, para peserta melakukan Uji Kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP).
Untuk info In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa selanjutnya dapat menghubungi +62 811-1021-126 (Syifa) atau +62 811-1811-492 (Talitha).