Kabar Baik! OJK Memperpanjang Kebijakan Stimulus IKNB hingga April 2022

7 January 2021 | 3

MediaJustitia.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru melalui POJK 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Perpanjangan ini sebagai akibat masih melemahnya perkembangan perekonomian karena terdampak dengan penyebaran Covid-19 yang belum terputus mata rantainya.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, kebijakan stimulus ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Pada awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada April tahun 2020 silam, OJK mengeluarkan POJK Nomor 14/POJK/03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Restrukturisasi ini sudah mencapai RP. 188,32 triliun dari 4,94 kontrak kerja.

Dalam POJK 58/2020 ini terdapat penyempurnaan, seperti penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending). Selain itu, relaksasi juga mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang mana pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui video conference. Dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi bagi asuransi dan asuransi syariah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, serta tandatangan basah pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Berkaitan dengan alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia. Adapun mengenai relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan tertentu. OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batas ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi yang perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terdampak oleh adanya corona.

Kemudian jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...