Kabar Gembira Bagi Pekerja. Inilah Pengaturan THR Hari Raya

16 April 2021 | 4

Pemberian THR keagamaan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha berdasarkan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh

THR tersebut diberikan hanya pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu

Besaran THR yang diterima kan ditentukan berdasarkan lama waktu kerja, “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang dibagi 12 dan dikali dengan besaran 1 bulan upah

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama masa kerja atau upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih

Kemudian, Kemnaker juga akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021 untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang akan memberikan THR pada karyawannya..

Melalui Satgas tersebut, Kemnaker akan memastikan besaran THR tahun 2021 dibayarka nsesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan pada hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...