Kabar Terbaru: Mahkamah Konstitusi Tetapkan Jadwal Pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

2 April 2024 | 25
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mediajustitia.com: Jadwal pemanggilan empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesaksian dalam sidang berlanjut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 5 April. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Gedung MK I RI, Jakarta, pada hari Senin.

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat para hakim pada pagi hari itu. Keempat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga merencanakan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penting untuk dicatat bahwa pemanggilan ini tidak disusun sebagai tanggapan terhadap permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Suhartoyo menegaskan bahwa dalam sistem peradilan yang adil, pengadilan harus menjaga keseimbangan antara pihak yang bersengketa dan tidak boleh memihak salah satu pihak. 

“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” kata dia.

Oleh karena itu, keputusan untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu didasarkan pada pertimbangan independen dari hakim konstitusi.

Menurut Suhartoyo, hakim konstitusi memilih untuk mendengarkan kesaksian para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena jabatan mereka yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan umum. 

Meskipun permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK, hakim konstitusi merasa perlu untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak tersebut.

Dalam sidang nanti, hanya hakim konstitusi yang akan bertanggung jawab untuk menyelidiki kesaksian dari kelima pihak tersebut. Karena kesaksian ini diminta oleh Mahkamah, tidak akan ada kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan pertanyaan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berjalan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh pertanyaan yang mungkin bersifat tendensius.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin telah mengajukan permohonan kepada MK untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang. Permohonan serupa juga diajukan oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Meskipun demikian, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menyatakan bahwa relevansi permintaan tersebut terhadap perkara perselisihan hasil pemilu perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Semua usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...