MediaJustitia.com: Perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Kepala Desa di Magetan, Jawa Timur berakhir damai. Diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eko Muryanto mengatakan kedua pihak sepakat berdamai lewat surat tertulis.
“Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai,” pungkas Eko.
Ia menjelaskan surat perdamaian ditandatangani kedua pihak di universitas tempat mahasiswi itu berkuliah. Surat diteken pada 30 Januari 2023.
“Kedua belah pihak sudah berdamai tertanggal 30 Januari 2023. Untuk lokasi perdamaian bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah,” ucapnya.
Eko menyebut dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak boleh melaporkan kasus ke jalur hukum. Di sisi lain, Pemkab Magetan masih menunggu respons bupati.
“Dalam poin kesepakatan, pihak korban tidak boleh melaporkan masalah pencabulan kades ke jalur hukum,” katanya.
Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan kades di Magetan terhadap seorang mahasiswi yang sedang KKN ini sebelumnya viral di media sosial. Warga pun resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada Rabu (1/2).
Diketahui berdasarkan unggahan media sosial yang beredar, pengunggah informasi itu mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu.
Kades yang diduga melakukan pelecehan itu sempat membantah. Ia membuat surat yang ditembuskan kepada Camat Lembeyan.
Kepala desa di Magetan viral mencabuli/memperkosa salah satu mahasiswi yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun permasalahan itu kini berakhir damai.
“Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (4/2/3023).
Perdamaian antara kedua belah pihak, kata Eko, terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah. Perdamaian tersebut terjadi pada Senin 30 Januari 2023.
“Kedua belah pihak sudah berdamai tertanggal 30 Januari 2023. Untuk lokasi perdamaian bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah,” papar Eko.
Eko mengatakan bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum. Terkait persoalan tersebut Pemkab Magetan masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta.
“Dalam poin kesepakatan, pihak korban tidak boleh melaporkan masalah pencabulan kades ke jalur hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral unggahan medsos seorang kades di Magetan diduga memerkosa/mencabuli mahasiswi yang sedang KKN. Warga pun resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada Rabu (1/2).
Dalam unggahan media sosial yang beredar, pengunggah informasi itu mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu.
Artikel ini telah terbit di Detikjatim