Kalah Lawan Orang Tua di Kasus Merek Pasta Gigi, Unilever di Hukum Rp. 30 M

15 January 2021 | 59

MediaJustitia.com: Sengketa Merek terus terjadi di kalangan perusahaan di berbagai sektor. Kali ini adalah kasus yang terjadi diantara perusahaan Orang Tua atau biasa kita kenal OT dengan Unilever terkait dengan merek pasta gigi. Dalam kasus ini, OT sebagai penggugat memenangkan sengketa merek pasta gigi dengan Unilever dalam putusan hakim PN Jakarta Pusat.

Dimana Hardwood atau yang di Indonesia menggunakan bendera Orang Tua (OT) menggugat Unilever ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan bahwa merek Strong yang juga dipakai oleh OT adalah merek miliknya. Dengan membawa bukti bahwa Hardwood (OT) telah mendaftarkan merek Formula Strong kepada DJKI dengan nomor terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Hardwood menyatakan dirinya sebagai bagian dari merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan penggunaan merek tersebut telah berlangsung sejak lama dan telah digunakan serta banyak investasi yang dilakukan Hardwood, OT pun kemudian turut mempromosikan merek tersebut di berbagai media. Sehingga Hardword tidak terima bila merek pasta gigi Pepsodent Strong milik Unilever juga turut hadir di pasaran dengan nama yang sama. Karena menurut Hardwood, adanya persamaan-persamaan tersebut membuat tergugat juga memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek serupa dengan Penggugat tanpa izin penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut penggugat berpendapat penggunaan merek tersebut berakibat menyesatkan konsumen, karena mengira bahwa asta gigi milik Unilever tersebut berafiliasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Sehingga Hardwood memohonkan kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa hanya OT lah yang memegang hak atas merek Strong tersebut.

Dalam gugatannya pun, Hardwood meminta Pengadilan Niaga Jakarta pusat untuk menjatuhkan denda materil kepada Unilever sebesar Rp.108 miliar dengan rincian Rp. 33 miliar kerugian materil dan Rp. 75 miliar kerugian immaterial.

Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada, maka majelis hakim pun mengabulkan gugatan Orang Tua, kendati demikian ganti rugi tidak dapat seluruhnya dipenuhi. Dalam prespektif Unilever Indonesia, perusahaan tersebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu di tingkat kasasi. Dan Unilever berharap putusan kasasi dapat membawa keadilan bagi semua.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...