MediaJustitia.com: Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan Covid-19. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya ketiga aturan tersebut.
“Ya, betul,” kata Argo kepada wartawan, pada Minggu (5/4).
Telegram pertama, terkait dengan kejahatan siber yang tertuang dalam ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 dan terkandung aturan mengenai penghinaan terhadap penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
“(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” bunyi surat yang ditandangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu.
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga terkandung mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 maupun kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 ini.
Telegram kedua, terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang termaktum dalam Surat Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 yang berisi mengenai potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan kejahatan yang terjadi pada arus mudik.
Lalu dalam aturan tersebut juga termaktum mengenai potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumuman, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan.
Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah Covid-19.
Telegram ketiga, Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi dimana kemungkinan pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok adalah memainkan harga dan menimbun bahan pokok, serta menghalangi dan menghambar jalur distribusi pangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 yaitu Keppres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.