Karomani Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

26 May 2023 | 1
Suasana Pembacaan Putusan Akhir Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (Foto: Kompas.com)

MediaJustitia.com: Kamis (25/5/2023) hakim membacakan putusan akhir kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung. Hakim memutuskan Karmoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut menyebutkan Karomani terbukti memenuhi dakwaan pertama  Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karomani juga terbukti memenuhi dakwaan kedua Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum, diketahui sebelumnya Karomani dituntut oleh penuntut umum selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada putusan yang dibacakan, Karomani terbukti melakukan penyuapan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (SNMPTN) dan jalur Reguler (SBMPTN) bagi calon mahasiswa Unila.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

“Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara,” kata Lingga. Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

“Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum,” Ujar Karomani.

Artikel ini telah terbit di Kompas.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...