Kebocoran Data Pribadi Konsumen, Tokopedia Digugat 100 Miliar

7 May 2020 | 22
Ilustrasi Tokopedia

MediaJustitia.com: Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya, Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut teregister secara online di PN Jakpus dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-0520201XD.

“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KKI David Tobing kepada wartawan, pada Rabu, (6/5).

KKI telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id e-mail, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II),” ujar David.

David mengatakan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang layak dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran. Sistem juga dinilai tidak bisa mencegah setiap kegiatan pemprosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

“Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia,” cetus David.

Pun David menjelaskan bahwa alasan diajukan gugatan ini karena pihak Tokopedia tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada konsumen mengenai rincian data yang diambil oleh pihak ketiga . David menduga terdapat usaha untuk menyembunyikan fakta dari Tokopedia yang sebenarnya terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman, namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa sebagian data telah bocor dan tidak pula memberitahukan rincian data yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik data pribadi dan/atau secara melawan hukum.

Berdasarkan kasus tersebut, lanjut David, Tokopedia telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beriktikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia untuk melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016.

David mengatakan bahwa Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaan sistem elektronik oleh Tokopedia. Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.

“Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya. Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum,” katanya.

Tokopedia sendiri sudah menindaklanjuti pembobolan data di aplikasinya. Bersama Kominfo, Tokopedia mengusut kebocoran data tersebut.

Tokopedia sebelumnya juga menjamin data pembayaran jual-beli beli di e-commerce miliknya tetap aman meskipun ada pihak yang berupaya meretas jejaring toko online tersebut. Tokopedia memastikan informasi penting pengguna, seperti password, tetap berhasil terlindungi.

“Kami selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pengguna karena bisnis Tokopedia adalah bisnis kepercayaan. Keamanan data pengguna merupakan prioritas utama Tokopedia,” VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5).

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...