Kejagung Panggil Jaksa Yang Tangani Kasus Wowon Cs Buntut 5x Tunda Sidang

27 September 2023 | 28
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

MediaJustitia.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima kali tunda sidang kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, dkk, karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana akan lakukan evaluasi kepada jaksa yang menunda-nunda sidang Wowon dkk. 

Melansir dari detik.com Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (27/9/2023) mengatakan akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan.

Ketut mengatakan kasus Wowon dkk merupakan perkara yang menjadi perhatian pimpinan Kejagung dan masyarakat. Menurutnya, evaluasi ini perlu dilakukan agar menghormati proses peradilan.

“Pimpinan akan mengevaluasi Jaksa dan jajaran pejabat struktural yang menangani perkara tersebut, karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pembacaan tuntutan perkara Wowon dkk sudah lima kali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan.

Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Sebelumnya Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16), Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Artikel ini telah terbit di detik.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...