Kejagung Periksa Deputi Komisioner OJK Terkait Dugaan Korupsi Danareksa

28 June 2020 | 19
Otoritas Jasa Keuangan (FOTO: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MediaJustitia.com:  Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, pada Jumat (26/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menambahkan, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain, yaitu Doni Wisnu Wardana. Pemeriksaan kedua saksi itu merupakan pemeriksaan baru.

Hari menjelaskan, proses pemeriksaan saksi berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Penyidik disebut mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dalam jarak aman antara saksi dengan penyidik.

“Saksi atau tersangka yang diperiksa mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Para tersangka itu, yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata (ATR), Rennier Abdul Rahman Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas; mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT ATR, Zakie Mubarak Yos; mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal bin Sanidjar Ludin; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi.

Oleh Kejagung mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...