MediaJustitia.com: Empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
“Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya,” ungkap Indan melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2022).
Indan menegaskan, meskipun mengalami tindakan kekerasan, bahwa keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.
“Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya. Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior. “Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com