Kepala dan Wakil Otorita IKN dilantik Jokowi Hari Ini!

10 March 2022 | 3
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

MediaJustitia.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi)  akan melantik pimpinan tertinggi di IKN pada hari ini. Bambang Susantono, eks Menteri Perhubungan akan disahkan menjadi kepala Badan Otorita IKN dengan didampingi oleh Dhony Rahajoe sebagai wakil, untuk masa jabatan 2022-2024.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan, acara pelantikan akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB. Pelantikan akan diawali dengan prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Bambang Susantono selama ini dikenal luas sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi.

Sejak 2015 lalu Bambang menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.

Pada 2009 lalu Bambang diangkat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) saat pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tugasnya yakni membantu Menteri Perhubungan dalam membenahi sektor transportasi di Indonesia.

Bambang kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya E. E Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Sementara itu, Dhony Rahajoe merupakan petinggi salah satu perusahaan swasta di Indonesia, yakni Sinarmas Land. Saat ini Dhony diketahui menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Adapun kedudukannya setingkat menteri, dimana Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dan Kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...