Kesempatan Perseroan Perseorangan Melalui Omnibus Law

6 January 2021 | 4
Sumber: Media Indonesia

MediaJustitia.com: Indonesia memiliki tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karenanya, dalam rangka memenuhi hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Upaya strategis yang dilakukan dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan melalui 3 (tiga) upaya, yakni: (a) Peningkatan Investasi; (b) Penguatan UMKM; dan (c) Peningkatan kualitas SDM (ketenagakerjaan) Indonesia. Kemudian Pemerintah rumuskan dalam sebuah politik hukum bernama Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Melalui UUCK ini terdapat sebuah mekanisme yang dianggap baru padahal juga tidak, yaitu tentang sebuah pendirian perseroan terbatas yang merupakan perkumpulan sero (modal) yang konsekuensi dari perkumpulan modal tersebut ialah pendirian dan kepemilikan saham suatu perseroan wajib oleh dua orang atau lebih, sebagaimana dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) dikatakan “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Namun dapat dikatakan bukan sebuah hal yang baru karena dalam ketentuan lebih lanjut dalam UUPT Pasal 7 ayat (7) dikatakan bahwa “Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi: a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undangundang tentang Pasar Modal.” Hal baru yang dihadirkan dalam UUCK adalah mengenai pendirian dan operasinal perseroan terbatas bagi UMKM oleh satu rang pendiri atau pemegang saham (single shareholder).

Pemerintah menganggap adanya trobosan baru ini sebagai pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pada UMKM serta perkoprasian. Single shareholder ini berkembang sebagai tren perkembangan hukum perusahaan di dunia yang kini diadopsi di Indonesia harus berkembang sesuai dengan tujuannya yaitu memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berusaha mendirikan sebuah usaha sebagai jalan mencapai kesejahteraan. Pemerintahpun melalui Kemenkumham telah melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan untuk memudahkan masyarakat UMKM untuk mendaftarkan UMKMnya menjadi Perseroan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...