MediaJustitia.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari akan menjadi saksi dalam sidang cpemeriksaan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sidang Saeful Bahri, agenda pemeriksaan saksi yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari dan Kelly dari KPU,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri pada Senin, (20/4).
Ali mengatakan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui telekonferensi dimana nantinya Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum tetap berada di Pengadilan, sedangkan saksi dan terdakwa berada di tempat lain.
“Sidang Saeful video conference di PN Tipikor Jakarta Pusat. JPU, PH, dan Hakim ada di PN (Pengadilan Tipikor) Jakarta,” kata Fikri.
Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau Rp. 600 juta melalui Agustiani Tio dimana perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan mantan Caleg dari partai PDIP, Harus Masiku.
Suap yang diberikan bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mempengaruhui KPU RI untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.