KMMH FH UGM Sukses Gelar National Conference Bersama Mahkamah Konstitusi RI

20 March 2023 | 60
Pembukaan National Conference KMMH FH UGM Bersama Mahkamah Konstitusi (Dok. KMMH FH UGM)

MediaJustitia.com: Bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH UGM) menyelenggarakan Gadjah Mada National Law Conference bertajuk “Peran Hukum Nasional dalam Green Economy untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” pada 17 – 18 Maret 2023, di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Diketahui, Gadjah Mada National Law Conference merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum yang diwakili oleh Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A. Dalam sambutannya, Dr. Totok menegaskan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat konsekuensi logis yang kita saksikan saat ini merupakan bagian/akibat dari eksploitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.

“Kita tidak bisa lagi berpikir pragmatis bahwa kebutuhan semata-mata sebuah pembangunan hanyalah pertumbuhan ekonomi yang sebesar-besarnya tanpa menghiraukan bahwa lingkungan dan sumberdaya juga menjadi hal penting yang harus kita perhatikan, untuk itu, isu lingkungan merupakan isu yang sangat familiar,” tegas Dr. Totok. 

Lebih lanjut, Ahmad Zayyani (Ketua Panitia) menjelaskan bahwa kegiatan terdiri atas 3 rangkaian acara, yakni Seminar Nasional, Presentasi Paper dan Forum Group Discussion.

“Sebagai informasi, peserta Gadjah Mada Law Conference diikuti oleh 25 tim yang hadir dari kampus-kampus di seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Malang, Jakarta, Jogja, Semarang, dan kota-kota lainnya. Diharapkan antusiasme tersebut dapat menambah semangat dan menggelorakan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Green Economy,” ujar Ahmad Zayyani.

Sebagai Keynote Speaker, YM Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan sumber daya alam, telah disusun Pasal 3 ayat (3) UUD 1945, “… Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…”

“Oleh karena itu, sebenarnya MK sejak berdiri hingga hari ini sudah banyak memberikan penguatan. Baik melalui putusan untuk mendorong penguatan norma yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan, maupun dalam bentuk pertimbangan hukum yang nantinya dapat menjadi guidance dalam pembentukan peraturan perundang – undangan. Tanpa adanya political will yang kuat dalam mengejawantahkan perwujudan lingkungan hidup yang baik, saya kira juga non sense dan hanya menghasilkan diskusi yang tidak mempunyai kekuatan di tingkat publik,” jelas Dr. Suhartoyo.

Pemaparan dilanjutkan oleh 3 narasumber selanjutnya, antara lain Ardianto Budi Rahmawan., S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum UGM) yang mengangkat topik mengenai “Refleksi Insentif dan Disinsentif dalam Pembangunan Kelanjutan dalam Sektor Energi Terbarukan”; Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Deputi Kerjasama Kementerian Investasi RI) yang memaparkan tentang “Ekonomi Hijau dan Investasi Berkelanjutan di Indonesia; serta Prof. M. Ramdan Andri Gunawan Wibisana (Guru Besar Fakultas Hukum UI) yang membahas mengenai “Problematika Penerapan Prinsip Suistanable Development dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”

Pemaparan Materi oleh Keynote Speaker dan Narasumber (tangkapan layar Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM)

Deshandra Yusuf Siswan Atmadja (Ketua KMMH FH UGM) berharap, kegiatan dapat menjadi agenda rutin tahunan yang memberi sumbangsih pemikiran terhadap isu hukum yang berkembang. 

“Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar nikel dunia. Sebagai salah satu komponen utama dalam baterai dan stainless steel (baja khusus), nikel memainkan peranan penting dalam transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan, dan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Apalagi tren kendaraan listrik sedang meningkat. Saat ini hampir 70% produk turunan nikel dunia digunakan sebagai bahan baku stainless steel, 11% untuk baterai, 7% untuk berbagai paduan logam, dan sisanya digunakan untuk berbagai bahan baku industri mulai lapisan anti korosi, katalis, magnet, pigmen dan berbagai aplikasi lainnya. Indonesia sebagai negara besar tentu mempunyai peluang untuk dapat menjadi negara maju dimasa yang akan datang, karena perubahan dunia saat ini. Indonesia kaya dengan sumber daya alam, namun harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan menguntungkan Indonesia,” tambah Yusuf.

Hingga akhir acara, terpilih para Best Participant dan Best Presenter, antara lain Alfatania Sekar Ismaya dan Al Yasir  yang keduanya merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM.

Prodi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, melalui Sekretaris Prodi (Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A. LL.M.) juga berharap, kegiatan dapat dilanjutkan dan menjadi kegiatan rutinan untuk memberikan masukan secara akademik atas persoalan hukum yang terjadi. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...