Mediajustitia.com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Persetujuan ini menjadi bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Usulan tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi dan diakomodasi dalam draf RUU KUHAP dengan menambahkan ayat baru dalam Pasal 140.
“Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU. Pasal 140 ditambahkan satu ayat,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Adapun ayat yang ditambahkan berbunyi:
Pasal 140 ayat (2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai “itikad baik” dalam pasal ini merujuk pada sikap dan perilaku profesional advokat yang menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran dan integritas, sebagaimana dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyetujui penghapusan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP yang sebelumnya mengatur larangan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, termasuk larangan memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan ini dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam melindungi advokat dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. “Kami sangat mengapresiasi Komisi III DPR yang menerima usulan ini. Hak imunitas ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap advokat,” ujar Juniver.
Juniver menekankan bahwa hak imunitas ini tetap harus dijalankan dengan mematuhi etika dan ketentuan perundang-undangan. “Dengan adanya hak imunitas ini, advokat tidak lagi merasa cemas dalam menjalankan tugasnya untuk membela klien. Ini juga menjadi kabar baik bagi seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap perlindungan profesinya,” tambahnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya memperkuat independensi advokat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan disetujuinya usulan ini, diharapkan revisi RUU KUHAP dapat segera disahkan demi menjamin hak-hak advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.