Mediajustitia.com – Komisi Yudisial (KY) berencana untuk memeriksa hakim agung yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah ini diambil untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam menangani perkara tersebut.
Juru bicara KY, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.
Mukti menjelaskan bahwa KY berfokus untuk menindaklanjuti kasus ini dengan membentuk tim yang melibatkan beberapa komisioner untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Mukti menambahkan bahwa KY terus memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini. Sebagai bagian dari langkah tersebut, KY aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini di ranah pidana.
KY juga terus bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi yudisial.
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, KY dan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk bertukar informasi mengenai tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Meskipun demikian, kedua lembaga ini memastikan bahwa penanganan kasus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
KY dan Kejaksaan Agung juga sepakat bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan berfokus pada aspek etik, sementara Kejaksaan Agung akan menangani aspek pidana yang berkaitan dengan kasus ini.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Amar putusan kasasi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara lima tahun, dan barang bukti dinyatakan sesuai dengan putusan PN Surabaya.
Perkara dengan nomor 1466/K/Pid/2024 ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Soesilo, dengan anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
Berita ini telah terbit di detik.com