Komnas HAM tolak Hukuman Mati atas Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung

14 January 2022 | 15
Source Image: news.detik.com

MediaJustitia.com: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menolak tuntutan hukuman mati tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Penolakan itu karena hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.

Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, bahkan Komisi III DPR RI mengkritik keputusan tersebut. Dalam Rapat Kerja yang digelar hari Kamis (13/1/2022), anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai sikap Komnas HAM terlalu membabi buta dan terkesan mengabaikan korban.

Menanggapi kritikan dari Komisi III DPR, Komnas HAM menyatakan sangat mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan, namun bagi Komnas HAM hukuman maksimal itu bukanlah hukuman mati.

Komnas HAM menolak hukuman mati Herry Wirawan bukan tanpa alasan. Komnas HAM menyebut hukuman itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).

Menurut Beka, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun, termasuk hukuman mati. Inilah alasan utama mengapa Komnas HAM menolak hukuman mati Herry Wirawan.

Selain menolak hukuman mati, Beka menyampaikan, “Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Beka.

Kendati demikian, Beka menegaskan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal bagi Herry Wirawan karena korbannya kebanyakan masih anak-anak.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...