Korupsi BTS 4G, Kejagung: Salah Satu Tersangka Kembalikan 1M!

1 February 2023 | 20
foto: Dok. MNC Media

MediaJustitia.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Salah satu tersangka yakni Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS pun mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke jaksa penyidik.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara tersebut.

“Tersangka (adalah) Tim Peneliti HUDEV salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak kurang lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Ketut mengatakan, YS mendapatkan pesanan untuk melakukan riset. Lalu, hasil risetnya itu digunakan untuk kepentingan tertentu dalam proyek BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” jelasnya.

Adapun selain YS, ada tiga tersangka lain dalam perkata itu. Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Sebelumnya, Ketut menjelaskan bahwa mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut. Menurut Ketut, itu dilakukan tersangka AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dilakukan mark-up.

Tersangka AAL kemudian melakukan permufakatan jahat dengan para tersangka lainnya. Tersangka YS berperan membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan AAL.

Tersangka GMS merupakan pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Sementara itu, tersangka MA mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Para tersangka disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...