Mediajustitia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat negara yang baru dilantik. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan agar para pejabat ini memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada para menteri dan wakil menteri yang baru menjabat dan belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sementara itu, pejabat yang mendapatkan jabatan baru namun telah melaporkan LHKPN untuk periode 2023, tidak diwajibkan untuk melaporkan ulang.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, sebanyak 48 pejabat baru yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN harus segera menyerahkan laporan mereka. Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa 61 pejabat lainnya sudah melaporkan harta kekayaan pada periode sebelumnya, sehingga sudah tercatat dalam sistem KPK.
Direktorat LHKPN KPK juga telah memperbarui sistem pencatatan dengan menyertakan nama-nama kementerian baru yang sesuai dengan nomenklatur terkini. Langkah ini memudahkan pejabat dalam melengkapi laporan kekayaan mereka.
Budi menambahkan bahwa sejumlah pejabat sudah menghubungi KPK untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pengisian LHKPN. Meski belum mengungkapkan nama-nama yang menghubungi, KPK mengapresiasi inisiatif para pejabat tersebut dan siap memberikan bantuan serta pendampingan bila diperlukan.
KPK juga menilai langkah proaktif ini sebagai tanda awal yang baik dalam rangka kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN.
Optimistis bahwa kepatuhan pelaporan ini akan mencapai 100 persen, Budi meyakini para menteri dan wakil menteri baru akan lebih intensif dalam melaporkan harta kekayaan mereka, apalagi masih ada waktu sekitar dua bulan sebelum batas pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.
Berita ini telah terbit di antaranews.com