KPK Periksa Putra Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

11 November 2024 | 46
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mediajustitia.com – Pada Senin, 11 November 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGK sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih untuk MTK dan saksi lainnya, Nurul Iffah (NI). Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba terkait suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek infrastruktur dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa AGK, yang menjabat sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun tunai.

Jaksa merinci bahwa AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima suap dan gratifikasi, termasuk rekening atas nama sekretaris pribadi, keluarga, dan milik terdakwa. Dari total Rp99,8 miliar yang diterimanya, sekitar Rp87 miliar ditransfer secara bertahap melalui berbagai bank ke 27 rekening yang berbeda.

Terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara, AGK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp500 miliar, yang berasal dari APBN. AGK juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan perkembangan proyek agar seolah-olah telah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel serta biaya kesehatan pribadinya.

Selain kasus korupsi, tim penyidik KPK juga kembali menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti awal, penyidik menemukan adanya pembelian aset dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomi dengan menggunakan nama orang lain. Estimasi awal nilai TPPU tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomi sebagai bagian dari upaya untuk membuktikan unsur-unsur dalam pasal TPPU yang dikenakan kepada AGK.

AGK kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidikan terhadap AGK terus berlanjut, dengan KPK berupaya untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam kasus ini.

Berita ini telah terbit di antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...