KPK Perpanjang Masa Pelaporan Harta Kekayaan Periodik

20 March 2020 | 8

MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan tersebut sampai 30 April 2020 yang seharusnya dilakukan 31 Maret 2020 atau diperpanjang selama 1 bulan.

“Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19, sebagaimana pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19,” Ujar Ipi Maryanti Kuding selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan.

Ipi mengatakan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (periodic) tahun laporan 2019 pada 19 maret 2020 lalu.

Masa perpanjangan ini pun berlaku bagi kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus.

“Yakni bagi bara penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat Kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020,” Ucap Ipi.

Dalam kesempatan ini pun Ipi menyampaikan kepada wajib lapor agar memanfaatkan layanan tidak langsung untuk pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id/ dan email lhkpn@kpk.go.id

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...