Mediajustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariek sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Rp 8 M menjadi total yang diterima Edyy.
Eddy menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy, menurut Alex, menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12/2023).
Alex juga menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Selanjutnya Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ujar Alex.
Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” jelas Alex.
Atas hal tersebut, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” imbuhnya.
Artikel ini telah terbit di detik.com