KPK Umumkan 2 Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

30 April 2020 | 3
Foto: Screenshot live penetapan tersangka KPK

MediaJustitia.com: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Pengumuman tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, (30/4). Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari petama.

“Pada hari ini Kamis, 30 April 2020. setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Lapas Sukamiskin,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, pada Kamis, (30/4).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Keduanya ditahan di Rutan KPK.

Penahanan di Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan cabang KPK kavling C1,” ujar Karyoto.

Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Oktober 2019. Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu tersebut.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...