KPU Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal!

14 April 2022 | 3
sumber foto : Liputan6.com/Johan Tallo

MediaJustitia.com: 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu.

“Nanti kami minta informasi paling mutakhir di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.

KPU memastikan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama DPR dan Pemerintah, yakni 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019 dan masih akan tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review

“Sebagaimana yang kita ketahui direncanakan tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni tahun ini,” ujar Hasyim.

Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.

“Kami akan memastikan lagi data mutakhir daftar peserta Pemilu pada bulan April sebelum dimulainya itu. Setelahnya  kami akan mengundang tim IT/SIPOL tiap parpol karena SIPOL dirancang untuk user KPU dan parpol dan nanti ada akses oleh Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta pemerintah daerah membantu pembangunan infrastruktur KPU di daerah masing-masing.

 

Artikel ini telah terbit di Tribunnews dan Tempo

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...