MediaJustitia.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat capres dan cawapres akan dilakukan pada masa kampanye mendatang. Isu Lingkungan Hidup menjadi salah satu tema yang akan dibahas.
“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU karena belum kita ambil keputusan, tapi 99,99 persen isu lingkungan hidup akan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat,” ujar Afif dalam acara diskusi pandangan capres dan cawapres dalam isu lingkungan hidup di kantor CSIS, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Afif menjelaskan debat capres dan cawapres akan berlangsung 5 kali seperti Pilpres 2019. Nantinya akan dibentuk tim yang fokus untuk merumuskan topik debat capres-cawapres.
“Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah jumlah debat kita 3 kali untuk Presiden dan 2 kali untuk Wakil Presiden, sama persis seperti tahun 2019,” sebutnya.
Selain itu, terkait lokasi debat masih dibicarakan dengan para perwakilan pasangan calon (paslon). Ada pula kemungkinan lokasi debat di luar Jakarta yang masih dalam tahap pembahasan.
“Sedang kita pikirkan tapi ini pasti harus kita koordinasikan dari masing-masing calon, kalau kita usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU belum mengeluarkan jadwal debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, KPU menyampaikan jika debat direncanakan akan digelar sebanyak lima kali.
“Benar (sesuai aturan, rencananya 5 kali debat),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (23/10).
Mengacu pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, debat pasangan calon di Pilpres akan dilakukan sebanyak 5 kali. Selain itu, Idham menyebut debat juga akan ditayangkan secara terbuka dan nasional.
“Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali,” bunyi Pasal 277, Ayat 1.
Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com