Mediajustitia.com – Justitia Training Center Bersama PERKHAPKI menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XXXII. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari mulai dari tanggal 18 s.d. 22 Desember 2024, yang diikuti oleh 12 peserta dari berbagai kalangan baik individu maupun institusi yang berasal dari pihak swasta maupun pemerintahan.
Dalam sambutan dan pembukaan pelatihan di Justitia Training Center, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D., selaku Pembina Justitia Training Center, menekankan pentingnya pemahaman mendalam dalam perancangan hukum.
“Melalui kegiatan ini, Bapak dan Ibu semuanya akan diberikan pemahaman-pemahaman yang telah kami susun sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan kebutuhan pendampingan pengadilan pajak. Sehingga paling tidak, akan ada hal-hal penting dalam aspek hukum oleh Bapak dan Ibu, terutama pada hukum perpajakan. Seperti misalnya mengenai ketentuan umum perpajakan, kemudian SPT, regulasi, dan lain sebagainya sampai pada aspek beracara di pengadilan pajak.,” ujarnya.
Meski waktu pelatihan terbatas, Justitia Training Center hadirkan narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi, dengan harapan peserta dapat mengambil manfaat serta diakui sebagai konsultan hukum perpajakan yang kompeten.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain:
Dalam pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan selama lima hari, para peserta diberikan beberapa materi pelatihan yang kemudian akan diuji pada hari terakhir oleh pihak Asesor. Materi yang disampaikan oleh para narasumber diantara nya:
Pada penghujung kegiatan, para peserta diuji kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum dinyatakan kompeten.
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan selanjutnya dapat menghubungi +62 811-9532-112 (Sherley) atau +62 811-9008-3527 (Ika).