MediaJustitia.com: Oknum Notaris yang berkantor di Kelurahan Bencongan Kelapa Dua Tangerang, dilaporkan oleh NA (43) ke SPKT Polres Tangerang Selatan. Korban melaporkan oknum Notaris AI, IG, dan R dan beberapa pihak yang terlibat karena merasa ditipu selama hampir kurang lebih 3 tahun dalam pengurusan balik nama sertifikat yang tak kunjung selesai dari tahun 2021 sampai 2023.
Didampingi kuasa hukumnya, korban mengaku dimintai uang 80 juta dalam pengurusan balik nama sertifikat dan dijanjikan akan selesai dalam jangka waktu 3 bulan, Rabu (20/12/23).
“Klien kami merasa dipermainkan selama ini, dari awal pengurusan sekitar bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023 sertifikat sama sekali tidak selesai dan hanya dijanjikan terus menerus,” imbuh Triyoga kuasa hukum korban.
Menurut keterangan korban, oknum Notaris seringkali menghindar dan meminta waktu kembali apabila korban mendatangi kantor Notaris untuk menagih balik nama sertifikat. Bahkan oknum notaris juga memberikan korban cek untuk bisa dicairkan, yang ternyata adalah cek kosong.
“Adapun dugaaan tindak pidana yang kami laporkan yaitu terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimungkinkan akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 dan atau 374 KUHPidana,” jelas Rhema salah satu kuasa hukum korban.