MA Bentuk Pedoman Pemidanaan Tipikor

22 April 2020 | 2
Gedung Mahkamah Agung (MediaJustitia/Fernanda)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tindak lanjut dari permasalahan disparitas pemidanaan yang telah dibahas MA sejak tahun 1980-an.

Pembentukan Pokja ini didukung oleh tim peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Pokja dan Tim MaPPI FHUI beserta para stakeholder lain seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sudah beberapa kali mengadakan pertemuan.

“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi Rancangan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andi melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/4).

“Dalam Pedoman Pemidanaan ini telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan Terdakwa,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengharapkan MA untuk menerbitkan pedoman pemidanaan tersebut guna menjadi acuan atau standar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut rata-rata tren vonis koruptor masih rendah yakni 2 tahun 7 bulan.

“KPK berharap MA juga dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Hasil pemantauan ICW menemukan vonis terhadap pelaku korupsi sepanjang 2019 masih tergolong ringan. Hasil ini didapat dari pencatatan setidaknya 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.

Dari total kasus tersebut, terdapat 1.125 orang terdakwa. rata-rata vonis sepanjang 2019 masih tergolong ringan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...