MA Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

10 March 2020 | 2
Gedung Mahkamah Agung (MediaJustitia/Fernanda)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu di dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur mengenai kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pencuci Darah Indonesia dan menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” kata Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA melalui Hukumonline, Senin, (9/03).

Menanggapi putusan MA, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut sudah final.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan final, tidak ada banding terhadap judicial review,” Ujarnya pada Senin, (9/03).

Dikutip di laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan alasan kebijakan menaikkan iuran BPJS sebesar 100% tidak logis dan Perpres tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...