MA Menyelenggarakan Pembinaan Sertifikasi Mediator Terakreditasi

10 March 2020 | 9

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Mediator Terakreditasi pada 9-11 Maret 2020 yang bertempat di Hotel Akmani Sabang, Jakarta Pusat.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi. Dalam memberikan materi, Takdir berharap agar dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diadakan oleh setiap Lembaga Sertifikasi Mediator dapat menggunakan instruktur dari anggota kelompok kerja alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) MA guna memberikan pelatihan terkait perkembangan pengaturan dan praktik mediasi di Pengadilan serta memberikan informasi aktual mengenai kebijakan MA tterkait mediasi.

Keseruan Peserta dalam mengikuti Pembinaan Sertifikasi Mediator Terakreditasi

“Oleh karena salah satu syarat untuk memperoleh akreditasi berikut perpanjangannya adalah wajib memiliki instruktur atau pelatih bersertifikat mediator dan sertifikat pelatih, maka MA melalui kelompok kerja mediasi MA menyelenggarakan training of trainers kepada calon instruktur atau pelatih lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi maupun lembaga yang telah terakreditasi untuk memudahkan perpanjangan akreditasi, dengan narasumber dari kelompok kerja mediasi MA dan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” Ujar Prof. Takdir.

Dr. Abudllah, SH., MS selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyampaikan bahwa calon peserta pelatihan diharuskan memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh MA atau Lembaga Sertifikasi Mediator yang terkreditasi oleh MA.

“Peserta pelatihan ini diutamakan berasal dari Lembaga Sertifikasi Mediator yang belum memiliki tenaga trainer mediator yang diselenggarakan oleh MA,” Ujar Dr. Abdullah.

Peserta pelatihan terdiri dari berbagai lembaga seperti Perguruan Tinggi sampai Profesi Hakim bersertifikat mediator di lingkungan Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...