MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Tipikor, Legislator: Apakah Tidak Mengurangi Independensi Hakim?

11 August 2020 | 15
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

MediaJustitia.com: Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merasa khawatir dengan diterbitkannya Perma tersebut karena dapat mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara korupsi.

“Hakim itu didengungkan termasuk MA sendiri sebagai pejabat yang berasal dari lingkup kekuasaan yang mandiri, independen, dan merdeka. Kalau hakim itu diikat dalam peraturan di bawah UU oleh MA apakah tidak akan mengurangi independensi atau kemerdekaan hakim itu sendiri,” kata Arsul kepada Republika. (4/8/2020)

                  Arsul Sani. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

 

Dalam hal ini Arsul memandang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dituangkan ke dalam bentuk petunjuk teknis berupa pedoman yang diperuntukan untuk hakim saja dan bukan diterbitkan dalam bentuk peraturan. Terkait kemandirian tidak diintervensi oleh legislatif, eksekutif, maupun oleh MA.

“Jadi untuk saya terkait dengan perma hanya pada wadahnya,” ungkapnya.

Aturan yang saat ini diterbitkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung tidak dikenal di Mahkamah Agung Belanda. Hal tersebut dituturkan oleh wakil ketua MPR yang membandingkan dengan Mahkamah Agung yang ada di Belanda. Karena Mahkamah Agung di Belanda hanya dibuat seperti pengertian di antara para hakim.

“Kalau menghadapi kasus yang sama, dengan fakta yang sama, dengan alat bukti yang sama dan dengan posisi terdakwa yang sama, ya, sudah. Cuma understanding saja, bukan dalam bentuk peraturan,” tuturnya kepada Republika.

Kemungkinan penjatuhan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor oleh Hakim telah dirampungkan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya pada Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Aturan Perma tersebut dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter yang sama berdasarkan draf yang diterima. Perlu adanya pedoman terkait pemidanaan karena hal tersebut dapat menjadi aturan yang nantinya akan berlaku bagi terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Terdapat dalam draf pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 menjelaskan bahwa terdapat empat pengkategorian kerugian Negara yaitu yang paling berat ialah lebih dari Rp. 100 miliar.

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kemudian, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Sementara kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Sumber: https://republika.co.id/berita/qej7w6428/ma-terbitkan-aturan-pemidanaan-tipikor-ini-kata-legislator

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...