Mahasiswa Gugat UU Pilkada Ke MK, Minta Syarat Pengunduran diri Harus Mencakup Caleg Terpilih

29 December 2023 | 16
Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: beritasatu.com)

Mediajustitia.com: Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menyatakan caleg terpilih harus melakukan pengunduran diri sama seperti anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian bunyi petitum Ahmad Alfarizy-Nur Fauzi Ramadhan dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Kamis (28/12/2023).

Jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai pada 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

“Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024,” jelasnya.

Caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

“Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada,” ujar pemohon.

Gugatan ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan. Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan meminta MK memprioritaskan penanganan perkara yang diajukannya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...