MediaJustitia.com: Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure.
Mahfud menyatakan bahwa karena tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure, kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.
“Keppres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure untuk membatalkan kontrak. Kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang relaksasinya bisa diatur OJK. Elaborasinya nanti saya videokan,” tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya pada Selasa, (14/4).
Dalam cuitannya tersebut, Mahfud belum menjelaskan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penetapan Corona sebagai bencana nasional itu tidak bisa dijadikan dasar force majeure karena akan dijelaskan lebih lanjut dalam video.
Forum Diskusi Justitia (Fokus Justitia) : Aktivitas Keberlakuan Klausul “Force Majeure” Pada Perjanjian Merujuk Keppres No. 12 Tahun 2020
Merujuk pada cuitan Mahfud MD yang mengatakan Keppres Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure, Media Justitia melalui Forum Diskusi Justitia (Fokus Justitia) akan mengulik lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Fokus Justitia akan berlangsung pada hari Jumat, 17 April 2020 pukul 14:00 WIB tanpa di pungut biaya.
Fokus Justitia kali ini akan diselenggarakan dengan sistem online (aplikasi Zoom) dan juga bisa didengarkan melalui Podcast Spotify. Diskusi ini akan disampaikan oleh Ojak Situmeang, S.H, M.H., C.L.A. selaku Managing Partners dari Tobing Situmeang and Partners.