Mangkir Dua Kali, Hadi Pranoto Akhirnya Menjalani Pemeriksaan Terkait Penyebaran Hoax Obat Corona

9 September 2020 | 14
Hadi Pranoto/Medcom

MediaJustitia.com: Berawal dari laporan Muanas Alaidid yang diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE pada 3 Agustus 2020 lalu. Hadi Pranoto yang diduga menyebarkan hoax dengan mengklaim penemuan “obat Corona” yang diunggah dalam youtube musisi Anji sebagai terlapor akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir sebanyak dua kali.

Pemeriksaan Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya dilakukan selama 4,5 jam pada hari Selasa (8/9/2020). Dalam pemeriksaannya, Hadi Pranoto diajukan dengan 48 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak jauh seputar dari wawancara Hadi Pranoto bersama Anji yang diunggah dalam youtube.

Pemeriksaan Hadi Pranoto Berjalan Dengan Lancar

“BAP berjalan lancar. Apa yang ditanya, ya, dijawab. Tidak ada persetegangan antara pertanyaan dengan jawaban. Diajukan 48 pertanyaan hingga berjalan sampai pukul 4 atau setengah 5 dan pertanyaan yang ditanyakan dijawab dengan baik,” kata Tonin Tachta Singarimbun selaku Kuasa Hukum Hadi Pranoto.

Kuasa Hukum Hadi Pranoto juga meminta kepada penyidik untuk mengkronfrontir pelapor

“Konfrontir maksudnya kalau memang pelapor memiliki masalah dengan Mas Hadi, ya, diselesaikan. Sebaiknya penyidik juga mengkonfrontir agar tidak berkepanjangan,” tandas Tonin di laman 20 detik.

Akibat unggahan video wawancara tersebut, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...