Mantan Kepala BPJT Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II

8 October 2024 | 68
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Mediajustitia.com – Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, HTZ (Herry Trisaputra Zuna), terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, khususnya pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat. 

Keterangan mengenai pemeriksaan ini disampaikan oleh Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Senin. 

Selain HTZ, penyidik juga memeriksa BH, yang menjabat sebagai Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama dari tahun 2010 hingga kini, serta sebagai Superintendent KSO Bukaka-KS pada periode 2018–2020. Keduanya diperiksa terkait tersangka berinisial DP, yang merupakan kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. Keterlibatan tersangka DP bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP bekerja sama dengan TBS dari PT Bukaka untuk mengurangi volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan analisis teknis terlebih dahulu. DP juga diduga mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono, dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa analisis sebelumnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485. 

Sebagai akibat dari tindakannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah terbit di antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...