Membedah Isu Aktual UU Minerba Terbaru, PERKHAPPI Selenggarakan Halal Bi Halal dan Diskusi Hukum Pertambangan

22 June 2020 | 11
Halal bi Halal PERKHAPPI dan Diskusi Hukum Pertambangan pada Minggu, (21/6). (Dhea Yulia/MediaJustitia)

MediaJustitia.com: Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Halal Bi Halal dan Diskusi Hukum Pertambangan dengan tema “Membedah Isu Aktual Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Terbaru” pada Minggu, (21/6) secara online melalui aplikasi zoom meeting. Adapun yang menjadi pemateri pada diskusi tersebut adalah Ahli Hukum Pertambangan yang juga merupakan Dewan Pakar PERKHAPPI yaitu Dr. Ahmad Redi.

Ketua Umum PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago menyambut baik atas terselenggarakannya halal bi halal dan diskusi seputar hukum pertambangan bersama seluruh anggota PERKHAPPI yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam acara halal bi halal ini, Prof. Faisal meminta maaf kepada seluruh anggota PERKHAPPI dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 Hijriyah.

“Karena masih dalam suasana idul fitri, masih dalam bulan syawal, saya sebagai Ketua Umum PERKHAPPI menyampaikan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin kepada para anggota semua yang berada di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan kedepannya kita bisa menjadi lebih baik,” ujar Prof. Faisal.

Pun dalam kesempatan ini, Prof. Faisal memberikan kabar bahagia untuk seluruh anggota PERKHAPPI bahwa dalam waktu dekat, PERKHAPPI akan menyelenggarakan ujian kompetensi secara daring terhadap seluruh anggotanya yang nantinya akan mendapatkan sertifikat kompetensi resmi sebagai pengacara dan ahli hukum pertambangan.

“Saya ingin mengucapkan rasa syukur alhamdulillah karena berkat kawan-kawan semua, kita sudah bisa menyelenggarakan Uji Konsultan Hukum pertambangan dalam waktu dekat secara DARING. Ini merupakan suatu kebanggan yang luar biasa untuk kita semua, bahwa kita bisa melaksanakan uji kompetensi. Mudah-mudahan ketika sudah mendapatkan sertifikat kompetensi lisensi dari BNSP, bapak dan ibu bisa menjadi lebih baik dan terus semangat untuk menegakkan hukum, khususnya dalam dunia pertambangan,” ucapnya.

UU Minerba : Urgensi Revisi dan Potensi Komplikasi Masalah

Setelah memberikan sambutan, Prof. Faisal menyerahkan langsung acara kepada pemateri yaitu Dr. Redi yang membahas seputar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Dr. Redi menyampaikan bahwa setidaknya terdapat empat urgensi dari adanya revisi terhadap UU 4/2009, yaitu Pertama, Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dr. Redi menyampaikan bahwa setidaknya terdapat sekitar sembilan putusan MK  terkait dengan pengujian materi terhadap UU 4/2009.

“Jadi suka tidak suka atau mau tidak mau sembilan putusan MK ini harus dieksekusi atau dilaksanakan melalui revisi terhadap UU tersebut,” ujar Dr. Redi.

Kedua, Memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Menurut Redi terdapat berbagai kebutuhan hukum di masyarakat yang tidak bisa diakomodir dengan UU 4/2009 dimana aturan tersebut dinilai tidak memadai atau terdapat kekosongan hukum.

“Terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak memadai seperti kepastian mengenai perpanjangan kontrak-kontrak memadai, baik kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” ucapnya.

Ketiga, Sinkronisasi dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Menurut Dr. Redi, terdapat kewenangan pemerintah daerah yaitu dari Kabupaten/Kota yang dinegasikan dalam UU Pemda. Oleh karena itu, seluruh kewenangan perizinan pertambangan, pembinaan pengawasan pertambangan, reklamasi pertambangan, dll itu ada dalam Pemda.

“Nah, adanya revisi ini untuk mensinkronisasi antara UU Pemda dengan UU Minerba,” pungkasnya.

Keempat, Rasionalisasi norma yang tidak implementatif. Redi mengatakan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU 4/2009 yang tidak implementatif.

“Terdapat beberapa pasal yang tidak implementatif, misalnya pasal 102, pasal 103, pasal 169a, pasal 170 dimana pasal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sehingga agar bisa dilaksanakan, itu perlu di normalisasi atau dirasionalisasi atau disesuaikan agar ini bisa diimplementasikan,” katanya.

Lebih dalam, Redi membahas mengenai perbandingan perubahan aturan antara UU No. 4/2009 dengan UU No. 3/2020 seperti mengenai wilayah hukum pertambangan, pengendalian minerba dan penyelenggaraan kewenangan pemda, pertambangan rakyat, perizinan usaha, tahapan IUP dan IUPK, peningkatan nilai tambah, divestasi saham, reklamasi dan pascatambang, usaha jasa pertambangan, perpanjangan KK dan PKP2B serta sanksi-sanksi pidana.

Tak hanya itu, Dr. Redi juga menjelaskan beberapa potensi komplikasi masalah yang ada dalam UU No. 3/2020 yang mana hal tersebut dibagi menjadi dua, yaitu cacat formalitas dan cacat substansi.

Mengenai cacat formalitas, menurut Dr. Redi bahwa pertama, UU ini tidak memenuhi kriteria carry over sebagaimana Pasal 71a UU 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, ketiadaan peran DPD RI sesuai Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012. Ketiga, melanggar asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 5 UU No. 12/2011.

Sedangkan mengenai cacat substansial dalam UU ini, yaitu pertama, perpanjangan KK dan PK2B menjadi IUPK tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Kedua, tiadanya prioritas BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. dan Ketiga, perizinan usaha minerba sentralistik tidak sesuai dengan pasal 18a UUD 1945.

Sebelum diskusi ditutup, Sekretaris Jenderal PERKHAPPI sekaligus moderator pada diskusi kali ini, Andriansyah Tiawarman bersyukur atas kelancaraan pelaksanaan halal bi halal dan diskusi hukum pertambangan ini. Pun dari terselenggaranya diskusi ini, Andriansyah berharap agar semua anggota PERKHAPPI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Saya berharap agar kawan-kawan anggota PERKHAPPI yang tersebar di daerah dapat memberikan kontribusi terbaik bagi daerahnya masing-masing, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bagi rakyat Indonesia,” ujar Andriansyah.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...