Membela Marwah Penegak Keadilan: KAHGAMA Bahas Kesejahteraan Hakim

5 October 2024 | 36

Mediajustitia.com – Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KAHGAMA) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Menjaga Marwah Penegak Keadilan: Memahami Urgensi Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang dimoderatori oleh Bhirawa J. Arifi., S.H., LL.M selaku WASEKJEN KAHGAMA. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan bertujuan untuk mengupas tuntas isu kesejahteraan hakim yang sedang hangat diperbincangkan.

Diskusi ini berfokus pada persoalan kesejahteraan hakim, yang mencuat di berbagai media terkait gerakan cuti bersama yang diinisiasi oleh para hakim di seluruh Indonesia pada 7 sampai 11 Oktober 2024. Sebagai organisasi yang peduli terhadap isu hukum dan keadilan, KAHGAMA berharap seminar ini bisa memberikan pemahaman mendalam tentang latar belakang gerakan tersebut, mengidentifikasi masalah kesejahteraan hakim, serta merumuskan solusi yang efektif bagi kesejahteraan hakim dan sistem peradilan Indonesia secara umum.

Acara dibuka oleh Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., selaku Ketua Umum KAHGAMA yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelenggarakan seminar ini. Ia juga membahas tentang tulisan Luthfi Yazid, salah satu anggota KAHGAMA, yang dimuat di harian Kompas dengan judul “Keadilan bagi Para Hakim”, yang sangat relevan dengan topik yang akan dibahas.

Dalam sambutannya, Paripurna mengajukan pertanyaan penting: “Apakah kinerja hakim berhubungan dengan gaji yang mereka terima?” Menurutnya, hal ini menjadi diskusi yang menarik untuk didalami lebih lanjut dalam seminar tersebut.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain:

1. Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia, memaparkan beberapa poin mengenai perjuangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan para hakim di seluruh Indonesia. Upaya ini terutama dilakukan melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai organisasi profesi yang menjadi wadah perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.

 2. Jusran Ipandi, S.H.I., M.H., Hakim Peradilan Agama Tanjungpandan sekaligus Koordinator Umum Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan berbagai isu terkait kesejahteraan hakim, termasuk kasus-kasus kekerasan seperti hakim yang dilempar bangku, dipukul dengan gesper, hingga ditusuk sampai tewas. Selain itu, Jusran juga membahas tentang posisi Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan Negara Hukum, serta pengaturan terkait Presiden, Wakil Presiden, dan DPR dalam UUD, jabatan hakim dan regulasi yang mengaturnya, serta pentingnya jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para hakim.

3. Azizah Amalia, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Luwuk dan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh para hakim saat ini, terutama hakim muda. Ia membahas berbagai keluhan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari. Azizah menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah agar bisa memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim, serta menggambarkan kondisi nyata yang dihadapi hakim di daerah terpencil.

4. Dr. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., seorang akademisi dan dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM, menjelaskan bagaimana hakim dapat mencapai kesejahteraan. Ia membahas berbagai aspek, termasuk kewenangan hakim, masalah yang dihadapi di lapangan, serta posisi hakim sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ia juga menguraikan pengaturan gaji hakim di negara-negara maju.

Seminar ini juga memiliki sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta bisa berinteraksi langsung dengan para narasumber. Sesi ini memberi kesempatan bagi peserta untuk lebih memahami isu kesejahteraan hakim di Indonesia, berbagi pengalaman, dan mencari solusi untuk masalah yang sedang dihadapi dalam dunia peradilan saat ini.

Acara ini ditutup dengan penekanan bahwa jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sangat penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Solidaritas di antara para hakim dinilai memberikan dampak positif bagi keadilan dan perkembangan hukum di Indonesia. 

Mereka berharap perjuangan ini bisa menjadi tanda adanya harapan untuk tegaknya keadilan. Para hakim menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk mencari kekayaan, melainkan untuk mendapatkan hak-hak yang pantas, agar integritas dan kesejahteraan mereka tetap terjaga saat menjalankan tugas peradilan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...