Mencetak Asesor Hukum Berkualitas: LSP Hukum Indonesia Bersama BNSP Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi

20 November 2024 | 23
(Foto: Media Justitia)

Mediajustitia.com – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia, bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi pada 20 hingga 24 November 2024 di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta dari berbagai wilayah dan latar belakang profesi di seluruh Indonesia.

Asesor Kompetensi memegang peranan penting dalam proses penilaian, tidak hanya untuk mengukur kompetensi seseorang, tetapi juga untuk membimbing dan mengarahkan peserta uji agar dapat menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Oleh karena itu, pelatihan ini diadakan untuk mempersiapkan asesor yang berkualitas.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Bapak Mangun Winata, S.Sos. (Master Asesor), Bapak Nanang Rukmana SH, MH. (Master Asesor), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dewan Pengarah LSP Hukum Indonesia), Bapak Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Dewan Pengarah LSP Hukum Indonesia), dan Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. (Ketua LSP Hukum Indonesia).

Dalam sambutannya, Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med., menekankan bahwa asesor kompetensi merupakan komponen utama dalam proses penilaian atau asesmen. Asesor memiliki peran strategis untuk menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP. 

Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. (Ketua LSP Hukum Indonesia).

“Seorang asesor juga diharapkan dapat membimbing, mengarahkan, dan memastikan peserta dapat menampilkan kemampuan teknis yang terbaik,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme terhadap kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP Hukum Indonesia terus berkembang setiap tahunnya.

Sementara itu, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa asesor memegang peran yang sangat penting dalam proses sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP. Asesor menentukan apakah peserta yang mengikuti pelatihan dianggap sudah memiliki kompetensi yang diperlukan.

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dewan Pengarah LSP Hukum Indonesia)

“Dengan berkembangnya lembaga Justitia Training Center yang dipercaya oleh berbagai asosiasi hukum untuk menyelenggarakan pelatihan, diharapkan para peserta dapat dianggap kompeten di bidang hukum,” tambahnya.

Pada pelatihan kali ini, para calon asesor kompetensi akan dibimbing dan diarahkan oleh para Master Asesor, yaitu Bapak Mangun Winata, S.Sos, dan Bapak Nanang Rukmana SH, MH. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas asesor yang kompeten di bidangnya, terutama dalam dunia hukum.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...