Mengulas Prosedur PHK dan Perselisihan Hubungan Pasca UU Cipta Kerja melalui Kegiatan Forum Diskusi

12 November 2021 | 145

MediaJustitia.com: Menyambut ulang tahunnya yang ke-5, Justitia Training Center menyelenggarakan Forum Diskusi (FOKUS) Online Class dengan berbagai tema. Sebagai webinar pembuka, Justitia Training Center mengangkat tema “Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja” guna menjawab problematika yang terjadi pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

FOKUS seri pertama diselenggarakan pada Kamis (11/11) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan menghadirkan Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung RI) sebagai narasumber. Acara dibuka oleh Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., yang menceritakan kilas balik perjuangan Justitia Training Center secara singkat.

“Dengan bangga kami sampaikan, di usia kami yang tahun ini genap 5 tahun, kami telah menjalin kerjasama baik di ruang lingkup nasional maupun internasional dengan beberapa instansi kakap di bidang alternatif penyelesaian sengketa, diantaranya Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International Arbitration Centre (AIAC), Rajah Tann Singapore Law Firm, National University of Singapore,” tuturnya.

“Dalam hal berlakunya suatu undang-undang, salah satu asas yang diterapkan dan dititikberatkan kepentingannya yaitu asas non-retroaktif atau asas tidak berlaku surut yang mana menjelaskan bahwa suatu undang-undang tidak berlaku surut yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.” jelas Andari.

Hakim Andari menyatakan dalam pemaparannya bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam substansi Undang-Undang Cipta kerja dengan UU 13 Tahun 2003, antara lain terkait alasan PHK, besaran pemberian pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

“Oleh karena itu, diperlukan keseragaman para pihak dalam menggunakan UU Cipta kerja dari para pengambil putusan dalam menyikapi pemberlakuan UU,” tambahnya.

              Sesi tanya jawab dengan diskusi secara langsung antara peserta dengan narasumber

 

Pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dengan intens. Para peserta antusias melontarkan pertanyaan terkait topik yang diangkat melalui kolom chat ataupun bertanya secara langsung.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dhea Yulia Maharani selaku Corporate Secretary Justitia Training Center, dihadiri oleh 82 orang, terdiri dari mahasiswa, masyarakat umum, hingga alumni Justitia Training Center.

Dalam closing statement, Hakim Andari mengatakan ketika UU telah diberlakukan, orang hukum harus mencari kepastian hukum. salah satu upayanya adalah untuk menerbitkan SWMA agar kepastian hukum dapat terjamin pada transisi berlakunya UUCK. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, maka perlu dilakukan perundingan atau musyawarah terutama pada saat merubah isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau yang lainnya. 

Sebagai penutup, turut disampaikan terkait telah hadirnya Pelatihan dan Sertifikasi Hubungan Industrial di Justitia Training Center. Pelatihan dan Sertifikasi angkatan selanjutnya (Angkatan V) akan diselenggarakan pada 16-19 November 2021 (informasi lebih lanjut silakan hubungi 0811 1021 526 a/n Tika).

 

Ditulis oleh :

Della Savelya (Anggota Justitia Academy Team Batch 3)

Muhamad Angga Akbari (Anggota Justitia Academy Team Batch 3)

Editor:

Diva Tahara, S.H.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...