Menyongsong Arena Ekonomi Integrasi melalui Arbitrase sebagai Alternative Penyelesaian Sengketa.

22 January 2021 | 17

MediaJustitia.com: Presiden Direktur Justitia Training Center, Advokat dan Dosen Fakutas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman K. S.H., M.H. CCD., CTLC., CMLC. Menyampaikan materi mengenai Arbitrase sebagai Alternative Dispute Resolution untuk membawa Indonesia memasuki Ekonomi Integrasi.

Webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bung Karno mengusung tema Alternative Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan yang memastikan Indonesia memasuki Arena Ekonomi Intergrasi. Selain dihadiri oleh Bapak Andriansyah Tiawarman K sebagai narasumber, webinar ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Bapak Eko Dwi Prasetio, S.H., M.H. selaku Sekretaris 1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno yaitu Bapak Billy Matindas, S.H., M.H.

Webinar yang dibuka oleh Dr. Puguh Aji Hari Setiawan, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan juga kata sambutanyang disampaikan oleh Wakil Rektor III Bid. Kemahasiswaan Universitas Bung Karno, Bapak Rinaldi Agusta F. S.H., M.H., CLA. ini hadir guna menyikapi perkembangan Arbitrase dalam sengketa bisnis di lingkup nasional maupun internasional, dan untuk memasyarakatkan arbitrase di kalangan masyarakat luas.

Bapak Andriansyah Tiawarman K menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu hal yang penting untuk dipelajari secara komprehensif bagi mahasiswa fakultas hukum di Indonesia. Karena karakteristik dari Arbitrase sendiri yang menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka karena memiliki karakteristik yang cepat, efisien, dan tutas. Selain itu karena arbitrase juga menganut prinsip win-win solution dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi, maka Arbitrase menjadi pilihan yang ideal bagi para pelaku bisnis. Selain itu, saat ini juga bisa melakukan arbitrase secara virtual yang mana sangat disukai oleh pelaku usaha, karnea dapat menghemat waktu dan biaya.

Terakhir, Bapak Andriansyah juga mendukung untuk Undang-Undang Arbitrase ini masuk dalam Prolegnas untuk di revisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, untuk memenuhi prinsip final and binding dalam putusannya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...