MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Mayoritas Gugatan Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

5 February 2025 | 25

Mediajustitia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total perkara yang telah diputuskan, mayoritas tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Beberapa perkara yang diputus MK berasal dari sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) di berbagai provinsi. Salah satu di antaranya adalah perkara sengketa Pilgub Jawa Tengah dengan nomor registrasi 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam kasus ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, menarik kembali gugatan mereka. MK menerima permohonan pencabutan tersebut karena dianggap sah secara hukum.

Sementara itu, dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pilgub Sumatera Utara, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan serupa juga diberikan terhadap gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta. Dalam kedua kasus ini, majelis hakim konstitusi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa. Selain itu, MK juga menolak gugatan terhadap hasil Pilgub Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan dengan alasan yang sama. Namun, dalam perkara sengketa Pilgub Bangka Belitung, MK memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan pembuktian, sehingga belum memberikan putusan final.

Sidang putusan sela ini merupakan bagian dari marathon sidang yang digelar MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari total 310 perkara sengketa yang diregistrasi, sebanyak 23 perkara berkaitan dengan pemilihan gubernur, 238 perkara menyangkut pemilihan bupati, dan 49 perkara terkait pemilihan wali kota.
Pada hari pertama sidang, MK telah menyelesaikan 158 perkara, dengan hasil sebagai berikut:

  • 138 perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, terdiri dari:
    • 89 perkara tidak diterima,
    • 6 perkara dinyatakan di luar kewenangan MK,
    • 27 perkara dicabut oleh pemohon,
    • 8 perkara gugur, dan
    • 8 perkara dinyatakan kabur
  • 20 perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian

Sidang pengucapan putusan sela untuk 152 perkara tersisa dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Keputusan akhir MK dalam berbagai sengketa Pilkada ini akan menjadi penentu dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...