MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Covid-19

28 April 2020 | 5
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdata terkait uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19) di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, (28/4).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Aswanto dan didampingi hakim Daniel Yusmic Foekh serta Wahiduddin Adam. Sidang juga dihadiri oleh para pihak pemohon dengan tetap memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membatasi peserta dan pengunjung sidang.

“Sidang untuk perkara nomor 23, 24, 25 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Pertama, kami mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol yang sudah ditentukan pemerintah kita dan WHO. Kita harus patuh protokol tentang social distancing dan ada PSBB, tetapi kita menganggap bahwa sesuai protokol WHO juga dalam hal persidangan, sidang yang dianggap perkara yang sangat urgen itu tetap bisa dilakukan,” kata Aswanto, di MK, yang juga disiarkan di akun YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, (28/4).

Sebelumnya, terdaftar tiga nomor perkara yang menguggat Perppu Covid-19 dimana gugatan pertama diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), gugatan kedua oleh Amien Rais, dkk, dan gugatan ketiga diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Ketiga Penggugat sepakat untuk meminta Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19) dihapus dengan alasan bertentangan dengan konstitusi dimana hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absoulut kepada sejumlah pihak.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...