MK: Pengujian UU Tidak Dapat diteruskan Ahli Waris

17 June 2020 | 6
Gedung Mahkamah Konstitusi (Aditya/Republika)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) mengegaskan bahwa permohonan pengujian terhadap undang-undang oleh pemohon yang meninggal dunia dalam proses sidang tidak dapat diteruskan oleh ahli warisnya. 

Dalam sidang pengujian UU Pemilu dengan Pemohon Ki Gendeng Pamungkas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (16/6), Majelis Hakim meminta klarifikasi terhadap kuasa hukum dari Pemohon apakah Pemohon orang yang sama atau tidak dengan diberitakan telah meninggal dunia. 

Namun, Kuasa Hukum Pemohon, Tonin Tachta Singarimbun mengaku tidak tahu dan mengatakan perkara akan diteruskan ahli waris apabila setelah diperiksa, Pemohon merupakan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompol mengatakan bahwa pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.

“Di Mahkamah Konstitusi, tentu fokusnya nanti kedudukan hukum pemohon. Tentu berbeda kalau ini misalnya dilanjutkan oleh ahli waris, apakah istri, anak dan lain sebagainya,” ujar Manahan Sitompul.

Ia menegaskan apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata.

Atas hal tersebut, kuasa hukum disarankan agar segera memeriksa fakta pemberitaan yang mengatakan bahwa pemohon telah meninggal atau memang hanya nama yang sama, agar sidang tidak percuma.

Namun, apabila kuasa hukum berniat meneruskan semangat pengujian UU Pemilu, Manahan Sitompul mempersilahkan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan permohonan lain.

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan UU Pemilu, karena keberatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalankon diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

Pada (6/6) kemarin, paranormal Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Bogor, karena komplikasi diabetes.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...