Namanya Muncul Kembali, Wakil Ketua DPRD DKI Bantah Keterlibatan dalam Kasus Tanah Munjul

4 February 2022 | 4
source : Liputan6.com/Herman Zakharia

MediaJustitia.com: Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang menyebut ada arahan Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, M Taufik dalam pembelian tanah Munjul.

Hal ini Yoory sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa. Yoory adalah terdakwa korupsi terkait pengadaan tanah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, M Taufik membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul. Taufik juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebut dirinya meminta Yoory agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul. Dalam BAP,  Yoory menyebut hal itu diingatkan anak buahnya bernama Yadi.

“Saya enggak pernah tahu, tuh. Kan di BAP saya ada, saya sudah di BAP, saya enggak tahu sama sekali soal Munjul,” ujarnya.

Diketahui, Taufik pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi tanah Munjul pada Selasa (10/8/2021) lalu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.

Saat itu, tim penyidik KPK mencecar Taufik mengenai proses penganggaran PT Sarana Jaya hingga proses jual beli pengadaan tanah Munjul. Tim penyidik juga mendalami mengenai hubungan Taufik dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar, yang juga terdakwa perkara ini.

Usai diperiksa, Taufik mengaku mengenal Rudi Hartono. Namun, Taufik mengeklaim tidak mengetahui perkara korupsi tanah di Munjul. Taufik mengaku baru mengetahui dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,56 miliar tersebut saat ditangani KPK.

Nama Taufik kembali muncul ketika Jaksa KPK menyinggung permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara, Tommy Adrian segera dibantu.

“Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy supaya selekasnya dibantu?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/1).

Menanggapi hal ini, Yoory mengaku tidak mengingat permintaan Taufik. Yoory hanya mengingat bahwa Taufik memang mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) .

Setelah itu, Jaksa KPK membacakan BAP Yoory yang pernah menyebut bahwa Taufik memberi arahan terkait pembayaran pembelian tanah Munjul.

Dalam BAP tersebut, Yoory mengaku pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby bahwa Taufik menelponnya guna meminta agar Tommy dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.

“Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelpon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Jaksa membacakan BAP Yoory.

Dalam kasus ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Jumlah kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...