Nazaruddin Bebas dari Sukamiskin !

16 June 2020 | 8
Home Nasional Berita Hukum Kriminal Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin CNN Indonesia | Selasa, 16/06/2020 16:39 WIB Bagikan : Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, Mantan Staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, Mantan Anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, Staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17. Mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin bebas bersyarat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

MediaJustitia.com: Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas. 

“Pada hari Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020). 

Aris menyatakan sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. 

“Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB (cuti menjelang bebas) dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” kata Aris.

Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm). 

“WBP atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” katanya. 

Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...